pringombo.com

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Jumat, 27 September 2024

Menggali Potensi Desa Pringombo: Green Financing untuk Mendukung Pengembangan Agrowisata Kopi Robusta



 Menggali Potensi Desa Pringombo: Green Financing untuk Mendukung Pengembangan Agrowisata Kopi Robusta

 

Desa Pringombo, dengan potensi alamnya yang kaya, memiliki kesempatan emas untuk berkembang menjadi desa wisata yang unik dan berkelanjutan. Salah satu potensi utamanya adalah budidaya kopi robusta, yang dapat dipadukan dengan konsep agrowisata yang menarik. Namun, untuk mewujudkan mimpi ini, diperlukan dukungan finansial yang tepat dan ramah lingkungan. Green financing menjadi jawaban untuk mendorong pertumbuhan usaha ekonomi kreatif di desa Pringombo, sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.

 

Kerjasama Lembaga Masyarakat Desa Hutan dan Universitas Tidar Magelang (UNTID) menjadi kunci keberhasilan dalam menerapkan green financing ini.

 

Berikut beberapa strategi yang dapat diimplementasikan:

 

- Pengembangan Model Agrowisata Berkelanjutan:

- Pemberdayaan Masyarakat: Memberdayakan masyarakat desa Pringombo dalam pengelolaan agrowisata melalui pelatihan,  manajemen, dan pengembangan produk wisata berbasis kopi.

- Edukasi dan Peningkatan Kapasitas: Melalui kerjasama dengan UNTID, masyarakat dapat memperoleh edukasi tentang praktik budidaya kopi yang berkelanjutan, pengolahan pascapanen, dan pengelolaan limbah organik.

- Penerapan Prinsip Green Tourism: Membangun infrastruktur wisata yang ramah lingkungan, meminimalisir penggunaan plastik, memanfaatkan energi terbarukan, dan mendorong penggunaan produk lokal.

- Pengembangan Green Financing:

- Pengembangan Produk Berbasis Kopi: Membangun usaha ekonomi kreatif berbasis kopi, seperti kafe, homestay, workshop pembuatan kopi, dan tur kopi, yang dikelola secara berkelanjutan.

- Pencarian Pendanaan:

- Hibah dan Grant: Lembaga Masyarakat Desa Hutan dapat mencari hibah atau grant dari organisasi lingkungan, lembaga donor, dan program CSR perusahaan untuk pengembangan agrowisata.

- Pinjaman Green Financing: Mencari pinjaman dari lembaga keuangan yang peduli dengan lingkungan, dengan suku bunga yang lebih rendah dan syarat yang lebih fleksibel.

- Investasi Berkelanjutan: Menarik investor yang berkomitmen terhadap pembangunan berkelanjutan dan bersedia berinvestasi dalam proyek agrowisata di desa Pringombo.

- Pemanfaatan Teknologi:

- Digital Marketing: Memanfaatkan platform digital untuk mempromosikan agrowisata dan produk kopi desa Pringombo kepada wisatawan domestik dan mancanegara.

- Aplikasi dan Platform Berbasis Data: Mengembangkan aplikasi atau platform yang dapat membantu wisatawan dalam merencanakan perjalanan, memesan paket wisata, dan mempelajari tentang kopi robusta.

- Kerjasama Strategis:

- Lembaga Pemerintah: Mendapatkan dukungan dan bantuan dari pemerintah daerah untuk pengembangan infrastruktur wisata dan promosi.

- Perusahaan Swasta:  Membangun kemitraan dengan perusahaan swasta yang bergerak di bidang pariwisata, perhotelan, dan agrobisnis untuk meningkatkan akses pasar dan peluang bisnis.

 

Pentingnya Green Financing:

 

Green financing dapat menjadi solusi finansial yang bertanggung jawab dan berkelanjutan untuk pengembangan agrowisata di desa Pringombo. Dengan menerapkan prinsip-prinsip green finance, desa Pringombo dapat mencapai keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan masyarakat, dan kelestarian lingkungan. Hal ini akan menjadikan desa Pringombo sebagai contoh desa wisata yang maju, unik, dan berkelanjutan.

 

Pengembangan agrowisata kopi robusta di desa Pringombo memiliki potensi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi lokal, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan melestarikan lingkungan. Kerjasama yang erat antara Lembaga Masyarakat Desa Hutan dan Universitas Tidar Magelang (UNTID) akan menjadi kunci keberhasilan dalam mewujudkan mimpi desa Pringombo menjadi desa wisata yang maju, berkelanjutan, dan berdaya saing.

Kamis, 26 September 2024

DESA WISATA

 


Menjadi desa wisata membutuhkan perencanaan dan persiapan yang matang. Berikut adalah langkah dan persiapan yang perlu dilakukan:

 

1. Identifikasi Potensi dan Kekuatan Desa

 

- Aset wisata:  Tentukan potensi wisata desa, seperti keindahan alam, budaya, kerajinan tangan, kuliner, atau sejarah.

- Sumber daya manusia:  Perhatikan ketersediaan sumber daya manusia yang dapat mendukung pengembangan wisata, seperti pemandu wisata, pengelola homestay, dan penjual makanan.

- Infrastruktur:  Evaluasi kondisi infrastruktur seperti jalan, akses air bersih, listrik, dan telekomunikasi.

 

2. Pembentukan Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis)

 

- Tujuan:  Mewadahi partisipasi warga dalam pengelolaan dan pengembangan wisata.

- Fungsi:  Mengatur dan mengelola kegiatan wisata, termasuk promosi, pengembangan, dan pelestarian.

- Anggota:  Melibatkan berbagai elemen masyarakat, seperti tokoh masyarakat, pemuda, dan perempuan.

 

3. Perencanaan dan Pengembangan Desa Wisata

 

- Rencana induk:  Buat rencana induk pengembangan desa wisata yang komprehensif, meliputi aspek wisata, ekonomi, sosial, dan budaya.

- Pengembangan produk wisata:  Kreasikan paket wisata yang menarik dan unik, seperti wisata alam, wisata budaya, wisata kuliner, atau wisata edukasi.

- Pembenahan infrastruktur:  Tingkatkan kualitas infrastruktur yang mendukung kegiatan wisata, seperti jalan, toilet umum, dan tempat parkir.

- Pengembangan sumber daya manusia:  Latih warga desa untuk menjadi pemandu wisata, pengelola homestay, dan penjual makanan.

 

4. Promosi dan Pemasaran Desa Wisata

 

- Media sosial:  Manfaatkan media sosial untuk mempromosikan desa wisata, seperti Facebook, Instagram, dan YouTube.

- Website:  Buat website resmi desa wisata untuk menampilkan informasi lengkap tentang desa wisata.

- Kerjasama:  Bekerjasama dengan agen perjalanan, tour operator, dan media massa untuk mempromosikan desa wisata.

 

5. Pengelolaan dan Pelestarian

 

- Sistem pengelolaan:  Tetapkan sistem pengelolaan yang efektif dan efisien untuk memastikan kelancaran operasional desa wisata.

- Pengembangan ekonomi:  Dorong pertumbuhan ekonomi lokal melalui pengembangan usaha kecil dan menengah yang terkait dengan sektor wisata.

- Pelestarian budaya:  Jaga kelestarian budaya dan tradisi lokal agar tetap terjaga.

- Pelestarian lingkungan:  Menerapkan prinsip-prinsip keberlanjutan dalam pengelolaan desa wisata untuk menjaga kelestarian lingkungan.

 

6. Evaluasi dan Pengembangan

 

- Monitoring dan evaluasi:  Lakukan monitoring dan evaluasi secara berkala untuk mengukur efektivitas program dan strategi pengembangan desa wisata.

- Pengembangan berkelanjutan:  Teruslah mengembangkan desa wisata dengan mempertimbangkan masukan dari wisatawan, masyarakat, dan stakeholder terkait.

 

Tips Tambahan:

 

- Libatkan seluruh warga desa:  Pengembangan desa wisata harus melibatkan seluruh warga desa.

- Jaga kebersihan dan keamanan:  Menjaga kebersihan dan keamanan desa wisata merupakan hal yang penting.

- Berikan pelayanan yang ramah:  Berikan pelayanan yang ramah dan profesional kepada wisatawan.

- Kembangkan kreativitas dan inovasi:  Teruslah berkreasi dan berinovasi untuk menciptakan daya tarik baru di desa wisata.

 

Kesimpulan:

 

Menjadi desa wisata merupakan proses yang panjang dan membutuhkan komitmen dari seluruh warga desa. Dengan perencanaan yang matang, pengelolaan yang baik, dan partisipasi aktif masyarakat, desa wisata dapat menjadi sumber pendapatan dan kesejahteraan bagi masyarakat, serta menjadi destinasi wisata yang menarik bagi wisatawan.

Musyawarah APBDES PERUBAHAN

 


APBDES Perubahan: Menyesuaikan Anggaran Desa dengan Kebutuhan Aktual

 

Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES) merupakan dokumen penting yang mengatur pengelolaan keuangan di tingkat desa. APBDES disusun secara tahunan dan memuat rencana pendapatan, belanja, dan pembiayaan desa selama satu tahun anggaran. Namun, dalam praktiknya, seringkali terjadi perubahan kebutuhan di tengah jalan yang tidak terakomodir dalam APBDES awal. Untuk mengatasi hal ini, diperlukan mekanisme APBDES Perubahan.

 

APBDES Perubahan merupakan penyesuaian terhadap APBDES awal yang dilakukan untuk mengakomodasi perubahan kebutuhan dan prioritas desa. Perubahan ini dapat dilakukan baik untuk menambah maupun mengurangi pos-pos anggaran yang telah ditetapkan sebelumnya.

 

Alasan perlunya APBDES Perubahan:

 

- Perubahan kebutuhan: Desa mungkin menghadapi kebutuhan mendesak yang tidak terduga, seperti bencana alam, wabah penyakit, atau kebutuhan infrastruktur darurat.

- Perubahan prioritas: Prioritas pembangunan desa dapat berubah seiring waktu, sehingga perlu dilakukan penyesuaian anggaran untuk mendukung prioritas baru.

- Ketersediaan dana: Desa mungkin menerima tambahan dana dari pemerintah pusat atau daerah yang tidak terduga, sehingga perlu dialokasikan dalam APBDES Perubahan.

- Efisiensi anggaran: APBDES Perubahan dapat digunakan untuk memangkas anggaran yang tidak efektif atau tidak terpakai, dan mengalokasikannya kembali untuk kegiatan yang lebih prioritas.

 

Prosedur APBDES Perubahan:

 

Proses perubahan APBDES umumnya dilakukan melalui beberapa tahapan:

 

1. Perencanaan: Desa merumuskan kebutuhan dan prioritas yang menjadi dasar perubahan APBDES.

2. Penyusunan: Tim penyusun APBDES desa menyusun rancangan perubahan APBDES yang memuat rincian perubahan anggaran.

3. Pembahasan: Rancangan perubahan APBDES dibahas dan disetujui oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan kepala desa.

4. Pengesahan: APBDES Perubahan disahkan melalui Peraturan Desa (Perdes) yang ditandatangani oleh kepala desa.

5. Pelaksanaan: APBDES Perubahan mulai berlaku dan dilaksanakan setelah disahkan.

 

Pentingnya Transparansi:

 

Transparansi dalam proses APBDES Perubahan sangat penting untuk menjaga akuntabilitas dan partisipasi masyarakat. Desa perlu menginformasikan kepada masyarakat tentang alasan, prosedur, dan hasil perubahan APBDES. Hal ini dapat dilakukan melalui berbagai media, seperti papan pengumuman, website desa, atau pertemuan desa.

 

Kesimpulan:

 

APBDES Perubahan merupakan mekanisme penting untuk memastikan bahwa anggaran desa dapat terus menyesuaikan dengan kebutuhan dan prioritas yang berkembang. Dengan proses yang transparan dan akuntabel, APBDES Perubahan dapat menjadi alat yang efektif untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.